Makalah Merger

Posted: 14 Mei 2012 in Uncategorized

BABI

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perubahan yang signifikan dalam lingkungan bisnis, seperti globalisasi, deregulasi, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta fragmentasi pasar telah menciptakan persaingan yang sangat ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi agar dapat bertahan. Respon perusahaan-perusahaan terhadap meningkatnya persaingan ini sangat beragam. Ada yang memilih untuk memfokuskan pada resources  untuk segmen tertentu yang lebih kecil, ada yang tetap bertahan dengan apa yang telah dilakukannya selama ini dan ada pula yang menggabungkan diri menjadi perusahaan yang besar dalam dunia perindustrian.

Dalam APB (Accounting Principle Boards) Opinion No. 16 disebutkan bahwa, penggabungan usaha terjadi jika satu badan usaha dengan satu atau lebih badan usaha yang lain melakukan usaha secara bersama-sama dalam satu kesatuan akuntansi. Sedangkan pengertian penggabungan usaha menurut PSAK No. 22 (IAI, 2009) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali  (control) atas aset dan operasi perusahaan lain.

Strategi merger merupakan salah satu alternatif untuk perluasan usaha tersebut. Dalam akuntansi dikenal tiga macam bentuk penggabungan usaha, yaitu : konsolidasi, merger dan akuisisi. Dengan bergabung, dua perusahaan atau lebih menjadi lebih mungkin untuk saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang akan diperoleh juga lebih besar dibandingkan jika perusahaan tersebut melakukan usaha sendirisendiri

Merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih demi hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Selanjunya, status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri akan berakhir demi hukum. Dalam hubungannya dengan penanaman modal, Pemerintah melalui Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) mewajibkan perusahaan penanaman modal yang akan tetap meneruskan kegiatan usaha setelah terjadinya merger untuk memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal sebelum dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.

Tindakan penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan, disadari atau tidak, akan mempengaruhi persaingan antar para pelaku usaha di dalam pasar bersangkutan dan membawa dampak kepada konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan dapat mengakibatkan meningkatnya atau berkurangnya persaingan yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan. Ketentuan tentang nilai aset dan/atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan dimaksud telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010) sebagai pelaksanaan amanat Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

BAB II

Pengertian Merger                         

Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu.

Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara bertujuan memperluas perusahaan secara keseluruhan.

Peningkatan pangsa pasar merupakan salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai hukum monopoli.

Tipe-Tipe Marger

Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:

  1. Merger Horisontal

Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaanyang bergerak dalamindustri yang sama. Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger danakuisisi horisontal adalahuntuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi,pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut.Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.

  1. Merger Vertikal

Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksiatau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaanyang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atau sebaliknya.Merger danakuisisi vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjaminbahwa pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaantersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan pemasok. Mergerdan akuisisi vertikalini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi kebelakang atau ke bawah (backward/downwardintegration) danintegrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration).

  1. Merger Konglomerat

Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Mergerdan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasukibidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula.Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.

  1. Merger Ekstensi Pasar

Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan.Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansidan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awaldi negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.

  1. Merger Ekstensi Produk

Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh duaatau lebih perusahaanuntuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.

 

Alasan-alasan Melakukan Merger
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

 

b. Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

 

c. Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

 

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

 

e. Pertimbangan pajak

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

 

f. Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

 

g. Melindungi diri dari pengambilalihan

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

 

Manfaat Merger

Perusahaan yang melakukan merger atau mengakuisisi perusahaan lain
mempunyai berbagai tujuan yang memberikan manfaat kepada perusahaan
tersebut.

Pertama, adanya merger akan dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan. Peningkatan pendapatan perusahaan dikarenakan perusahaan
melakukan pemasaran yang baik, strategi yang lebih dan terfokus, serta
penguasaan pasar. Pada sisi lain, pendapatan perusahaan menjadi
terdiversifikasi karena perusahaan melakukan penggabungan usaha

Kedua, salah satu alasan utama mengapa perusahaan mau melakukan merger
karena perusahaan akan mengalami efisiensi dalam biaya operasi
dibandingkan dengan dua perusahaan yang terpisah. Salah satu contoh
penurunan biaya dapat dilakukan dengan melakukan pemasaran secara
bersama untuk produk berbeda dibandingkan dengan dua perusahaan
terpisah. Operasi perusahaan dapat diefisienkan, terutama dalam bidang
sumber daya manusia yang menangani kepegawaian. Pembayaran gaji dapat
dilakukan dengan satu divisi yang menggunakan teknologi lebih baik.
Pengiklanan perusahaan dapat dilakukan sekaligus dibandingkan dengan dua
perusahaan yang sendiri-sendiri. Biaya iklan lebih murah karena biaya
iklan hanya satu dengan adanya merger. Cara ini efektif dan sangat
menguntungkan perusahaan.

Penggabungan dua perusahaan juga memberikan keuntungan terhadap jaringan
perusahaan yang semakin besar bila dibandingkan dengan sendiri-sendiri.
Dalam kasus ini akan timbul biaya produksi yang mengalami penurunan dan
kuantitas produksi akan mengalami peningkatan sehingga pendapatan
perusahaan mengalami peningkatan. Dengan adanya efisiensi yang
dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat sehingga harga saham akan
mengalami peningkatan.

Ketiga, kapitalisasi pasar perusahaan mengalami peningkatan bila
perusahaan melakukan merger. Bila perusahaan berdiri sendiri, maka
kapitalisasinya tidak mengalami peningkatan secara cepat dikarenakan
pertumbuhan laba yang kecil. Tetapi, dengan merger perusahaan, maka
kapitalisasi saham perusahaan lebih besar dikarenakan adanya harapan
investor terhadap perusahaan yang akan mengalami peningkatan pendapatan
sesuai dengan tujuan merger tersebut.

Keempat, adanya merger akan memberi peningkatan kualitas sumber daya
manusia di perusahaan merger. Pegawai yang baik akan bekerja dan
mentransfer pengetahuan kepada pegawai yang belum memahami. Artinya,
antarpegawai akan saling memberi pengetahuan untuk meningkatkan kemajuan
perusahaan. Diskusi antarpegawai akan terjadi karena mereka saling
bertukar informasi untuk meningkatkan pengetahuan yang dimiliki.

Kelima, adanya merger bagi dua perusahaan akan memperbaiki posisi
keuangan perusahaan serta kualitas neraca perusahaan. Semakin baiknya
posisi dan kualitas neraca perusahaan, membuat perusahaan semakin
mempunyai bargaining di pasar, baik dalam rangka memasarkan produk
perusahaan maupun mendapatkan bahan baku. Kualitas neraca perusahaan
juga memberikan citra yang baik kepada investor dan akhirnya
meningkatkan nilai saham perusahaan di bursa. Bagi bank yang mempunyai
pinjaman di perusahaan tersebut semakin yakin dananya akan kembali
sehingga perusahaan dapat meningkatkan kreditnya dengan kualitas neraca
tersebut.

Keenam, keuntungan pajak merupakan salah satu tindakan merger. Bila
perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka perusahaan dapat
memperoleh keuntungan pajak dengan adanya kerugian operasi dari
perusahaan yang diakuisisi. Laba bersih yang besar pada perusahaan yang
mengakuisisi mengakibatkan perusahaan membayar pajak yang tinggi, tetapi
dengan masuknya perusahaan yang rugi mengakibatkan pajak yang dibayarkan
berkurang. Keuntungan pajak juga dapat diperoleh dengan cara
meningkatkan kapasitas utang perusahaan yang belum terpenuhi. Perusahaan
menggunakan seluruh utangnya sehingga pajak yang dibayarkan mengalami
penurunan.

Ketujuh, adanya merger akan memberi kualitas keputusan yang diambil
menjadi lebih berkualitas. Pengambil keputusan perusahaan merger akan
diperoleh dari pegawai yang berkualitas karena pegawai yang tinggal di
perusahaan merger adalah mereka yang mempunyai kualitas. Akibatnya,
pegawai yang mengambil keputusan akan selalu mempertimbangkan
keputusannya untuk kepentingan perusahaan dan umum, serta tidak
melanggar peraturan yang ada

Kelebihan Dan Kekurangan Merger

Kelebihan merger

Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641

Kekurangan Merger

Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Tinggalkan komentar